JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) buka suara terkait beredarnya informasi waktu tempuh Jakarta–Bandung hanya dalam 45 menit, melewati Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan, setelah tol tersebut beroperasi penuh.
Dikutip dari akun Instagram resminya @kementerianpu, Selasa, 10 Februari, Kementerian PU menyatakan, informasi tersebut perlu dipahami secara tepat.
Pihaknya menyatakan, 45 menit merupakan estimasi waktu tempuh hanya untuk melintasi Jalan Tol Japek II Selatan sepanjang 62 kilometer (km), bukan merupakan waktu tempuh perjalanan dari Jakarta ke Bandung.
"Informasi tersebut perlu dipahami secara tepat. Angka 45 menit merupakan perkiraan waktu tempuh untuk melintasi ruas Tol dari Gerbang Tol (GT) Jatiasih hingga GT Sadang sepanjang sekitar 62 km dan bukan waktu tempuh perjalanan Jakarta–Bandung secara keseluruhan yang jaraknya mencapai 132 km," tulis akun tersebut.
Dalam akun tersebut, disebutkan waktu tempuh 45 menit didasarkan oleh perhitungan perjalanan dengan kecepatan rata-rata 80 kilometer per jam untuk melintasi Tol Japek II Selatan. Perkiraan itu juga didasarkan pada lalu lintas normal tanpa macet.
BACA JUGA:
"Perhitungan waktu tempuh 45-50 menit, didasarkan pada kecepatan rata-rata rencana jalan tol sekitar 80 km/jam, kondisi lalu lintas normal dan perjalanan hanya pada ruas Jalan Tol Japek II Selatan sepanjang 62 km," jelasnya.
Adapun Jalan Tol Japek II Selatan dibangun untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas tol eksisting, yakni Tol Japek dan Tol Japek Layang (MBZ).
"Ruas ini memperkuat konektivitas dari dan menuju Bandung serta Jawa Barat bagian selatan, yang selama ini bertumpu pada jalur utama tersebut," imbuhnya.