JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para merchant di dalam platform tersebut.
Adapun, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan pajak, khususnya dari sektor ekonomi digital.
Sebelumnya, aturan ini direncanakan diterapkan pada 2025, namun pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
"Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital," ujar Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum 2026, Selasa, 27 Januari.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menghadapi tantangan pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan meningkat sebesar 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp2.357 triliun.
Bimo menjelaskan, perubahan struktur ekonomi dari model konvensional menuju ekonomi digital menuntut sistem dan proses bisnis perpajakan yang lebih adaptif dan responsif.
BACA JUGA:
"Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami," ucapnya.
Ia menyampaikan saat ini, DJP mencatat sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.
Bimo menambahkan capaian tersebut akan terus dioptimalkan serta menjadi model penerapan bagi ekosistem digital domestik.
"Kita akan tingkatkan itu, kita akan pastikan platform-platform luar negeri tersebut juga bisa lebih meningkatkan performance-nya," tuturnya.