Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Perlu diketahui bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 21 Januari.

Ia juga menjelaskan proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap dijalankan secara profesional dan didukung tata kelola yang kuat.

Perry menambahkan Bank Indonesia akan terus bersinergi dengan kebijakan pemerintah guna menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Disisi lain, ia menjelaskan proses pencalonan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang saat ini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilakukan sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 13 Januari 2026.

Perry mengatakan surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia.

Perry menyampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia serta dengan memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur, Gubernur Bank Indonesia pada 14 Januari 2026 telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden berupa tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

"Selanjutnya Bapak Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang," ujarnya

"Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut," tambahnya.