Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Febrio Kacaribu mengungkapkan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan restitusi PPN batu bara.

"Ini kan pasti setiap tahun kita melihat dan pasti akan evaluasi ya. Restitusi itu menurut peraturan perundang-undangan yang ada itu jelas adalah haknya WP," ujar Febrio, Selasa, 23 Desember.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan hanya akan melakukan evaluasi atas permohonan restitusi dan bukan menghapus kebijakan yang sudah ada.

Febrio juga mencontoh saat pihaknya membahas bea keluar batu bara. Dalam beberapa tahun terakhir sejak diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja, sestitusi BK batu bara memiliki konsekuensi yang cukup berat dari sisi pajak.

"Konsekuensinya untuk sisi pajaknya itu menjadi cukup berat. Bahwa masih ada PPh betul, ada PBB, ada PPN betul. Tetapi karena ada restitusinya itu membuat penerimaan pajaknya jadi relatif terbatas," sambung dia..

Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan diskusi dengan DPR RI yang mempersilakan Kementerian Keuangan untuk menyetujui bea keluar batu bara namun Kementkeu harus memastikan kenaikn dari sisi penerimaan negara.

"Nah ini yang kita evaluasi kebijakannya. Maka kita diskusi dengan DPR juga mengatakan silakan disetujui BK Batu bara, lalu arahannya adalah pastikan penerimaan negaranya meningkat. Nah itu yang sedang kita siapkan," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Adapun tarif bea keluar yang direncanakan pemerintah berkisar antara 1 persen hingga 5 persen.

Menurut Purbaya alasan di balik kebijakan tersebut karena selama ini terjadi ketimpangan fiskal, di mana perusahaan batu bara yang meraup keuntungan besar justru memperoleh fasilitas yang membebani APBN, termasuk fasilitas restitusi, sehingga pemerintah ingin mengenakan bea keluar agar penerimaan negara tetap stabil.

Ia menilai ketika harga batu bara turun, eksportir banyak mengajukan restitusi pajak, namun ketika harga naik, tidak ada bea keluar yang harus dibayarkan sehingga secara tidak langsung terasa seperti subsidi dari pemerintah.

"Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara)," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 8 Desember.

Mantan bos LPS ini menambahkan bahwa perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuat perusahaan berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah," kata Purbaya.