Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan jika pihaknya tengah mengkaji opsi untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) melalui kemitraan.

"Bukan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan," ujar Jeffri, dikutip Selasa, 16 Desember.

Menurutnya, penertiban terhadap pertambangan ilegal sejatinya menjadi perhatian banyak pihak. Namun ia menekankan hal tersebut harus dilandasi dengan aturan yang kuat dan kajian yang mendalam.

Ia menilai, penertiban terhadap tambang ilegal tidak bisa disamakan dengan aturan terhadap sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, sumur minyak yang diatur dalam Permen ESDM 14/2025 sudah ada sejak lama. Hal ini berbeda dengan pertambangan ilegal yang terus muncul.

"Filosofi Pak Menteri membuat Permen 14 itu karena memang itu sumur-sumur sudah ada sejak zaman dulu. Dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal," beber Jeffri

Lebih lanjut ia menambahkan, skema kemitraan lebih baik jika dibnadingkan dengan pembinaan karena manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat di sekitar pertambangan.

"Supaya apa? Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja," tandas dia.