JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperpanjang pembebasan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan penggunaan barcode untuk penanganan bencana hingga 25 Desember 2025.
Hal ini merupakan jawaban atas surat permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang meminta permohonan penambahan kuota BBM dan keringanan selama perpanjangan masa status tanggap darurat di Provinsi Aceh.
"Sehubungan dengan surat Gubernur Aceh hal Permohonan Penambahan Kuota BBM dan Permohonan Keringanan Pengisian BBM Bersubsidi dan Pembebasan penggunaan barcode, kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, dan kendaraan pengangkut logistik bencana tidak termasuk dalam konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar," tulis Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, dikutip Jumat, 12 Desember.
Wahyudi menjelaskan, untuk mendukung penanganan bencana pada perpanjangan masa tanggap darurat, BPH Migas juga memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, dan kendaraan pengangkut logistik bencana. Kemudian, BPH Migas juga membeaskan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual tanp QR Code di wilayah terdampak bencana selama perpanjangan masa status tanggap darurat mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
BACA JUGA:
Terkait dengan permohonan penambahan kuota BBM, BPH Migas memastikan akan menjaga ketersediaan pasokan BBM baik Subsidi maupun Non Subsidi di wilayah Aceh.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam pelaksanaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," tulis Wahyudi.