Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran produk garmen ilegal, dan terdapat kemungkinan bahwa barang sitaan hasil penindakan ballpress akan dimanfaatkan sebagai bantuan bagi korban bencana.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa barang sitaan dari penindakan ballpress tersebut pada prinsipnya bisa digunakan untuk bantuan kemanusiaan dan selama ini, barang-barang hasil sitaan biasanya dimusnahkan karena termasuk kategori ilegal.

"Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana," ucapnya kepada awak media,Kamis, 11 Desember. 

Dia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh menentukan pemanfaatan barang sitaan setelah proses penelitian dan penyidikan selesai, apakah nantinya akan dimusnahkan, disalurkan sebagai bantuan bencana, atau dipergunakan sesuai kebutuhan lainnya.

"Jadi kalau barang melanggar tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan yang membutuhkan," jelasnya. 

Nirwala menegaskan bahwa ada beberapa opsi pemanfaatan, yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang dan keputusan final terkait arah pemanfaatan barang akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Ada opsinya, ya. Satu, dimusnahkan. Kedua, dihibahkan untuk tujuan tertentu dan yang ketiga, dilelang. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan. Mau ditujukan ke mana. Kalau ini dianggap merusak industri, ya dimusnahkan," tegasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan garmen ilegal melalui dua operasi terpisah yaitu penindakan pertama menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025 yaitu terdapat dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin yang diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

Dari pemeriksaan manifest, KM Indah Costa membawa 44 kontainer, di mana 13 di antaranya berisi muatan dan petugas menemukan tiga kontainer yang diberitahukan sebagai barang campuran dan sajadah, namun terindikasi berisi barang ilegal. 

Kemudian tindak lanjut dilakukan dengan pengawasan pembongkaran di gudang penerima di Muara Karang, sementara satu kontainer tetap berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua kontainer berisi pakaian jadi diduga ex-impor ilegal, dan satu kontainer lainnya memuat mesin.

Operasi kedua dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, terhadap dua truk bermuatan ballpress pakaian di KM 116 Tol Palembang–Lampung. 

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta dan tim P2 Bea Cukai, didukung BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, segera melakukan penelusuran.

Petugas kemudian menemukan dua truk berpelat nomor BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116, serta pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa truk-truk tersebut mengangkut pakaian baru dalam bentuk ballpress dengan label negara asal seperti Tiongkok dan Bangladesh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa kedua penindakan ini akan ditindaklanjuti dengan proses penelitian dan penyidikan yang komprehensif.

Dia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan pada pihak pengangkut, tetapi juga pemilik barang serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi.

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat dengan berbagai instansi dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” ujarnya. 

Djaka memastikan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan untuk menekan distribusi barang ilegal yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional serta merugikan industri dalam negeri.