JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen ballpress (pakaian bekas kemasan bal) kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, maupun Sumatera Utara.
Menurut Purbaya barang hasil sitaan memiliki status ilegal sehingga tidak boleh diedarkan kembali ke masyarakat.
Ia menambahkan bahwa jika diperlukan bantuan pakaian, pemerintah akan memastikan barang yang diberikan merupakan produk baru.
"Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana produksi dalam negeri (Walaupun barang sitaan masih baru) biar saja, itu kan ilegal," kata Purbaya di Seal Point Terminal 3 Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat, 12 Desember.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarah pada penggunaan ballpress ilegal untuk bantuan bencana. Bahkan, isu tersebut juga tidak mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Secara formal nggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah, sampai sekarang sih belum ada" ucap Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa makin khawatir jika pemberian bantuan sosial melalui barang sitaan dapat memicu maraknya kembali peredaran ballpress ilegal dengan alasan sosial.
"Kita akan jaga peraturannya seperti apa. Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi ballpres masuk, dengan alasan kan bagus buat itu bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru," tuturnya
Ia menegaskan bahwa lebih memilih mengalokasikan anggaran untuk membeli produk baru daripada menggunakan pakaian ballpress ilegal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran produk garmen ilegal, dan terdapat kemungkinan bahwa barang sitaan hasil penindakan ballpress akan dimanfaatkan sebagai bantuan bagi korban bencana.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa barang sitaan dari penindakan ballpress tersebut pada prinsipnya bisa digunakan untuk bantuan kemanusiaan dan selama ini, barang-barang hasil sitaan biasanya dimusnahkan karena termasuk kategori ilegal.
"Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana," ucapnya kepada awak media,Kamis, 11 Desember.
Dia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh menentukan pemanfaatan barang sitaan setelah proses penelitian dan penyidikan selesai, apakah nantinya akan dimusnahkan, disalurkan sebagai bantuan bencana, atau dipergunakan sesuai kebutuhan lainnya.
"Jadi kalau barang melanggar tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan yang membutuhkan," jelasnya.
BACA JUGA:
Nirwala menegaskan bahwa ada beberapa opsi pemanfaatan, yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang dan keputusan final terkait arah pemanfaatan barang akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Ada opsinya, ya. Satu, dimusnahkan. Kedua, dihibahkan untuk tujuan tertentu dan yang ketiga, dilelang. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan. Mau ditujukan ke mana. Kalau ini dianggap merusak industri, ya dimusnahkan," tegasnya.