JAKARTA - Sebanyak 90 kasus sengketa pertanahan telah diselesaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah dari target 107 masalah pada tahun ini. Artinya, tersisa 17 kasus lagi belum diselesaikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan menangkap para pelakunya.
"Strategi (percepat penyelesaian mafia tanah), tangkap saja. Rumit amat, tangkap saja," tegas Nusron saat ditemui usai usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu, 3 Desember.
Nusron justru berharap agar produk layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN bisa proper (sesuai) dan dinilai bagus di lapangan.
"Kalau produknya proper, itu Satgas Mafia Tanah enggak bisa menemukan masalah baru prestasi. Kalau Satgas Mafia Tanah banyak menemukan masalah, itu berarti produknya enggak proper," katanya.
Menurut Nusron, kejahatan pertanahan sudah sangat meresahkan masyarakat. Para mafia tanah itu diketahui telah membangun sindikat secara terstruktur dan sistematis, yang dimulai dari hulu seperti aparatur desa.
"Otak-atik surat di tingkat desa, kelurahan, ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk," terang dia.
BACA JUGA:
Hal tersebut diperparah lagi dengan kelemahan dari sistem hukum pertanahan di Indonesia yang masih bergantung dengan dokumen historis.
Diketahui, dokumen historis tersebut bersumber dari sumber lisan alias riwayat tanah berasal dari perawi-perawi di tingkat desa.
"Berkali-kali saya sampaikan, di dunia manapun ini, termasuk Indonesia, jangankan soal tanah kalau sudah menyangkut masalah riwayat dan perawi pasti akan timbul sengketa. Dimulai dari situ," tuturnya.