JAKARTA - Bidang tanah seluas 14.315,36 hektare (ha) telah berhasil diselamatkan negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah dari sindikat kejahatan pertanahan dengan potential loss (kerugian potensial) mencapai lebih dari Rp23 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu, 3 Desember.
"Sebanyak 14.315,36 ha bidang tanah berhasil diselamatkan dari sindikat kejahatan pertanahan dan potential loss yang berhasil diselamatkan dari kejahatan pertanahan senilai Rp23,37 triliun," ucap Nusron.
Dia menambahkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah telah berhasil diselesaikan dari target 107 operasi pada tahun ini.
"Serta berhasil menetapkan tersangka sebanyak 185 orang," katanya.
Menurut Nusron, kejahatan pertanahan sudah sangat meresahkan masyarakat. Para mafia tanah itu diketahui telah membangun sindikat secara terstruktur dan sistematis, yang dimulai dari hulu seperti aparatur desa.
"Otak-atik surat di tingkat desa, kelurahan, ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk," terang dia.
BACA JUGA:
Hal tersebut diperparah lagi dengan kelemahan dari sistem hukum pertanahan di Indonesia yang masih bergantung dengan dokumen historis.
Diketahui, dokumen historis tersebut bersumber dari sumber lisan alias riwayat tanah berasal dari perawi-perawi di tingkat desa.
"Berkali-kali saya sampaikan, di dunia manapun ini, termasuk Indonesia, jangankan soal tanah kalau sudah menyangkut masalah riwayat dan perawi pasti akan timbul sengketa. Dimulai dari situ," tuturnya.