JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang didanai melalui skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian dan lembaga mencapai Rp61 triliun.
Ia menambahkan dengan hadirnya skema baru yang memanfaatkan pooling fund bencana, cakupan pertanggungan pada tahun ini bertambah Rp30 triliun dari tiga kementerian percontohan yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Suahasil menyampaikan sehingga, total BMN yang diasuransikan pada 2025 meningkat menjadi Rp91 triliun.
"Tahun ini, saya bisa sampaikan, yang di cover barang milik negara yang telah di cover asuransinya adalah Rp61 triliun melalui anggaran kementerian dan lembaga, dan Rp30 triliun melalui pooling fund bencana yang sudah mulai berjalan," ujarnya Selasa, 2 Desember.
Ia berharap agar langkah ini terus dilanjutkan di 2026, dan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga mengasuransikan aset yang dikelola, sehingga perlindungan dapat diberikan secara optimal.
Suahasil juga mencatat bahwa total nilai BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran diperkirakan mencapai Rp250 triliun.
Oleh sebab itu, ia mendorong industri asuransi untuk meningkatkan kapasitas layanan agar mampu memenuhi kebutuhan pertanggungan yang lebih besar.
“Tahun ini yang sudah di-cover oleh asuransi adalah sekitar Rp61 triliun, seperempat. Ada tiga perempat lagi yang harus diasuransikan. Saya ingin menantang seluruh kementerian dan lembaga, saya ingin men-challenge industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini,” ujarnya.
Suahasil menegaskan bahwa industri asuransi nasional harus siap menyediakan produk serta layanan yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, ia juga menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, yang perlu memahami perkembangan program asuransi BMN, terutama karena APBN turut mengeluarkan dana untuk pembayaran premi.
“OJK juga harus ngerti karena APBN mengeluarkan uang untuk industri asuransi ini secara langsung dalam bentuk premi,” katanya.
Adapun, pooling fund bencana sendiri merupakan mekanisme penghimpunan dana dari berbagai sumber mulai dari APBN, APBD, hibah, investasi, hingga klaim asuransi untuk memastikan pendanaan penanggulangan bencana yang cepat, tepat, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:
Dana tersebut dapat disalurkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun kelompok masyarakat.
Selain itu, tujuan utama pooling fund bencana adalah menyediakan skema perlindungan aset publik, termasuk pembiayaan pemulihan kerusakan BMN, agar layanan publik dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Ke depan, ia menyampaikan pemerintah menargetkan agar pemerintah daerah turut menjadi peserta asuransi melalui skema ini sehingga Barang Milik Daerah (BMD) juga dapat terlindungi.
Menurutnya jika berhasil diterapkan, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset dengan pendekatan mitigasi risiko yang modern dan diakui dunia internasional.
“Ini adalah cita-cita besar. Kalau kita bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih modern dan kita akan muncul di tataran dunia sebagai negara yang melakukan pengelolaan aset ini dengan cara-cara yang jauh lebih modern,” pungkasnya.