JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai diskon tiket transportasi untuk mendukung masyarakat yang akan berlibur pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon mencakup tiket kereta api, angkutan laut, penyeberangan, penerbangan, hingga tarif tol.
“Terkait dengan diskon tarif tersebut, mencakup tiket kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan udara, dan dari kementerian Perumahan Rakyat sudah menyiapkan tarif diskon tarif tol,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Rabu, 26 November.
Diskon transportasi Nataru berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Khusus angkutan laut, diskon mulai diberlakukan lebih awal, yaitu 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Untuk tarif tol, diskon diberikan pada 22, 23, dan 31 Desember 2025 dengan kisaran potongan 10 persen–20 persen, mencakup 26 ruas tol: 2 ruas di Jabodetabek, 9 ruas Trans-Jawa, 3 ruas Non-Jawa, dan 12 ruas Trans-Sumatera.
Sebagai dasar hukum penyelenggaraan program Diskon Tiket Transportasi Nataru, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
SKB tersebut terdiri atas SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2025.
SKB tersebut memberikan penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk menerapkan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sementara itu, diskon transportasi udara sebenarnya telah dimulai sejak akhir Oktober 2025, beriringan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.
Adapun diskon untuk tiket kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan penyeberangan (PT ASDP) mulai diberlakukan serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Dengan demikian, masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api, kapal, maupun jasa penyeberangan sesuai rencana liburan masing-masing.
Rincian Program Diskon Tiket Transportasi Nataru 2025/2026:
1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)
- Diskon tiket sebesar 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersial (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).
- Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.
2. Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT Pelni)
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 20 persen dari tarif dasar (setara 16 pesen-18 persen dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.
- Diskon akan diberikan kepada 405.881 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT Pelni.
3. Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)
- Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19 persen dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.
- Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.
BACA JUGA:
4. Diskon Tiket Pesawat Udara
- Diskon tiket pesawat berkisar 13 persen-14 persen dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.
- Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.
5. Diskon Tarif Tol
- Diskon tiket pesawat berkisar 10 persen-20 persen dari harga tiket.
- Diskon diberikan periode 22,23,31 Desember 2025, di 26 ruas jalan tol, 2 Jabodetabek, 9 TransJawa, 3 Non-Jawa, 12 Trans Sumatera.