Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan angkat bicara soal bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport yang menjadi sorotan karena beroperasi tanpa adanya otoritas.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bandara IMIP telah memiliki izin dan terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai bandara khusus.

Lebih lanjut, Suntana juga membantah bandara IMIP di Morowali tersebut beroperasi secara ilegal.

“Terdaftar, Itu sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar. Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol. Itu sudah ada,” tutur Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 26 November.

Suntana juga membantah kabar tidak adanya petugas keamanan di bandara IMIP sehingga tidak ada pengawasan dari negara.

Dia memastikan pengawas terhadap operasional bandara tersebut tetap dilakukan.

Lebih lanjut, Suntana mengatakan saat ini sudah ada pihak keamanan dari lintas sektor yang ditempatkan di bandara IMIP.

“Terkait Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita udah turun ke sana,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya bandara di Indonesia yang tidak memiliki perangkat negara.

"Ini merupakan hal yang anomali, di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi bahkan juga bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional," kata Sjafrie di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis, 20 November. 

Sjafrie menegaskan fakta ini yang menjadi salah satu alasan TNI menggelar simulasi latihan intercept (mencegat), terhadap pesawat-pesawat yang dimungkinkan mempunyai indikasi kegiatan-kegiatan ilegal.

Hal ini menurut Menhan, merupakan bentuk kehadiran negara. Selain di udara, latihan juga digelar oleh prajurit-prajurit TNI terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut.

"Ini menjadi bagian evaluasi kita untuk melakukan suatu penertiban dan pengamanan dengan melakukan deregulasi terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan, akan tetapi ketentuan yang kita keluarkan sendiri tidak bisa kita kendalikan sendiri," kata Sjafrie.