JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada tiga masalah kasus pertanahan yang melibatkan aset milik TNI.
Pertama, sengketa atau klaim ganda, yang sering muncul karena batas wilayah tidak jelas atau dokumen lama hilang.
Kedua, alih fungsi dan pemanfaatan tidak sesuai, yakni aset TNI berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan melalui kerja sama tertentu.
"Nah, perubahan ini tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," tegas Ossy dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa, 18 November.
Ketiga, dokumen historis hilang atau tidak lengkap.
Pasalnya, banyak aset tanah di bidang pertahanan merupakan warisan dari masa kolonial atau awal kemerdekaan.
Sehingga dokumen pengalihan hak atau dasar hukumnya tidak lagi utuh, rusak atau belum masuk ke sistem administrasi modern.
Kondisi itu membuat proses sertifikasi sering terkendala karena sulit menemukan bukti autentik kepemilikan negara.
Menurut Ossy, persoalan tersebut berakar dari beberapa masalah struktural, mulai dari warisan sejarah panjang, data administrasi belum seragam hingga minimnya sinkronisasi antar-instansi.
Sejauh ini, terdapat 527 kasus pertanahan di bidang pertahanan, yang mana mayoritas terkait aset belum bersertifikat.
"Ini yang menjadi PR kami bersama dan Bapak Menteri berkomitmen untuk menyelesaikan simpang siur data antar-instansi ini," katanya.
Dia menjelaskan, sejumlah dampak yang dapat timbul jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.
Dari sisi hukum, negara berpotensi kehilangan hak atas tanah pertahanan karena tidak memiliki bukti kepemilikan sah.
Sementara dari sisi pertahanan, beberapa fasilitas berisiko tidak aman, seperti lapangan latihan berbatasan langsung dengan permukiman.
BACA JUGA:
Adapun dari sisi sosial, dapat timbul ketegangan dengan masyarakat yang menganggap lahan militer sebagai tanah bebas.
Sedangkan dari sisi tata kelola, aset negara rentan tidak optimal dan mudah disalahgunakan.
"Sehingga bapak-bapak sekalian, tugas kami bukan mencari siapa salah atau benar, tetapi memastikan tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Ini menjadi komitmen kami di Kementerian ATR/BPN untuk mendukung TNI, khususnya TNI Angkatan Darat," imbuhnya.