JAKARTA - Industri kecil dan menengah (IKM) masih menjadi tulang punggung struktur industri nasional, meski kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) belum optimal dengan jumlah unit usaha yang ada.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah unit usaha IKM mencapai 4,43 juta atau sekitar 99,79 persen dari total industri nasional yang berjumlah 4,45 juta unit.
Sebaliknya, jumlah industri besar hanya 9.528 unit usaha atau 0,21 persen dari total yang Ada.
Angka itu menunjukkan dominasi besar sektor IKM dalam jumlah entitas bisnis di Tanah Air.
Namun, dominasi jumlah tersebut belum sepenuhnya tercermin pada kontribusi ekonomi makro.
"Jadi, kalau kontribusi industri pengolahan saat ini data tercatat di triwulan III-2025 sebesar 19,15 persen, di sana ada kontribusi IKM sekitar 3,56 persen," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November.
Kemenperin mencatat, kontribusi nilai output industri kecil dan menengah terhadap industri nonmigas hanya sebesar 21,01 persen, jauh tertinggal dibanding industri besar yang menyumbang 78,99 persen.
Dari total kontribusi tersebut, industri mikro kecil berkontribusi 13,13 persen, sedangkan industri menengah berkontribusi 7,88 persen.
Meski begitu, sektor IKM menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di sektor industri. Dari total 19,55 juta pekerja industri nasional, sebanyak 12,81 juta orang atau 65,52 persen bekerja di sektor IKM. Sementara, industri besar hanya menampung 6,74 juta pekerja atau sekitar 34,48 persen.
Dari total tenaga kerja IKM, industri kecil mendominasi dengan 11,8 juta pekerja, sedangkan industri menengah mempekerjakan sekitar 1 juta orang.
BACA JUGA:
Adapun menurut klasifikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, industri kecil memiliki modal usaha hingga Rp5 miliar dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Sementara industri menengah memiliki modal Rp5-10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15-50 miliar.
"Kaitannya dengan jumlah tenaga kerja memang umumnya kalau industri kecil jumlah tenaga kerja di bawah 20 orang, kemudian untuk industri menengah di bawah 99 orang," terang Reni.