Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Ia menjelaskan prioritas pemerintah saat ini adalah memulihkan kondisi ekonomi nasional sebelum mempertimbangkan kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat.

"Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," ujarnya kepada awak media, Rabu, 22 Oktober.

Meski demikian, ia menyampaikan terdapat kemungkinan revisi iuran BPJS jika pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berhasil melampaui angka 6 persen.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih. Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dimuat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keseimbangan tanggung jawab pembiayaan antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Rencana kenaikan ini juga dirancang untuk dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp20 triliun.

Adapun pernyataan tersebut disampaikannya usai rapat bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, pada Rabu, 22 Oktober.

Purbaya menjelaskan bahwa isu pemutihan tunggakan tersebut dibahas dalam konteks persiapan anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 dan laporan awal terkait hal ini telah diterimanya dan akan didalami lebih lanjut oleh tim teknis.

Ia menuturkan bahwa kebutuhan anggaran untuk menutup tunggakan BPJS diperkirakan sebesar Rp20 triliun.

"Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ungkapnya kepada awak media media, Rabu, 22 Oktober.  

Meski belum merinci berapa jumlah peserta yang akan mendapat manfaat dari penghapusan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya juga memberikan sejumlah masukan kepada BPJS Kesehatan terkait pembenahan tata kelola lembaga.

Ia menuturkan salah satu perhatian utamanya adalah soal inefisiensi, seperti kewajiban penggunaan ventilator di rumah sakit, padahal pandemi Covid-19 telah berlalu dan ada kasus di mana pasien tetap diminta menggunakan ventilator hanya karena alat tersebut sudah tersedia.

Menurutnya, praktik semacam ini berkontribusi terhadap membengkaknya klaim biaya layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi yang kayak gitu-gitu nanti saya minta mereka assess alat mana yang harus dibeli, alat mana yang enggak harus dibeli," tuturnya.