JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp20 triliun.
Adapun pernyataan tersebut disampaikannya usai rapat bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, pada Rabu, 22 Oktober.
Purbaya menjelaskan bahwa isu pemutihan tunggakan tersebut dibahas dalam konteks persiapan anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 dan laporan awal terkait hal ini telah diterimanya dan akan didalami lebih lanjut oleh tim teknis.
Ia menuturkan bahwa kebutuhan anggaran untuk menutup tunggakan BPJS diperkirakan sebesar Rp20 triliun.
"Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ungkapnya kepada awak media media, Rabu, 22 Oktober.
Meski belum merinci berapa jumlah peserta yang akan mendapat manfaat dari penghapusan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya juga memberikan sejumlah masukan kepada BPJS Kesehatan terkait pembenahan tata kelola lembaga.
Ia menuturkan salah satu perhatian utamanya adalah soal inefisiensi, seperti kewajiban penggunaan ventilator di rumah sakit, padahal pandemi Covid-19 telah berlalu dan ada kasus di mana pasien tetap diminta menggunakan ventilator hanya karena alat tersebut sudah tersedia.
Menurutnya, praktik semacam ini berkontribusi terhadap membengkaknya klaim biaya layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi yang kayak gitu-gitu nanti saya minta mereka assess alat mana yang harus dibeli, alat mana yang enggak harus dibeli," terang Purbaya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan ini ditujukan bagi peserta BPJS mandiri yang kemudian dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)," tuturnya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat mencakup peserta mandiri kelas 3, kelompok dengan iuran paling rendah, yang masih menanggung biaya sendiri.
"Nah ini yang sebetulnya belum diputuskan, tetapi yang jelas itu kalau BPJS ingin istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi enggak disalahgunakan," jelasnya.