JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyambut baik langkah pemerintah yang akan segera memberlakukan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan program ini tepat sasaran dan menjaga prinsip keadilan, dengan verifikasi data akurat.
“Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,” ujar Netty kepada wartawan, Kamis, 6 November.
"Kemudahan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu," tambahnya.
Netty menekankan, validitas data peserta merupakan kunci keberhasilan program tersebut. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah.
“Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata,” tegas Netty.
Anggota Komisi Kesehatan DPR itu menolak apabila kebijakan ini disalahartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak iuran. Karenanya, Netty meminta pemerintah betul-betul melakukan verifikasi data masyarakat yang memenuhi kriteria.
"Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat,” imbau Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Disisi lain, Netty mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan agar kebijakan pemutihan tidak menimbulkan beban fiskal. Ia juga mendorong adanya sosialisasi mengenai program ini agar masyarakat tidak salah dalam mengartikan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemutihan jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa menunggak bisa dimaafkan. Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial menjaga kesehatan bersama,” kata Netty.
“Kita mendukung pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati, adil, dan berpihak kepada yang berhak,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta, terutama dari kalangan pekerja informal.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini disebut guna membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu direncanakan mulai berjalan pada akhir tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang kini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Langkah ini disebut menjadi upaya pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Program tersebut akan difokuskan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, dan buruh lepas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan iuran.