JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza buka suara terkait tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Faisol menyinggung kondisi industri yang disebutnya baru mulai pulih dari kondisi sakit.
Oleh karena itu, kenaikan upah minimum perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. Kenaikan upah minimum sendiri akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nantinya.
"Ya, kalau habis sakit terus disuruh lari, kan, mungkin harus dibicarakan sama-sama," ujar Faisol saat ditemui usai Acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis, 16 Oktober.
Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, komunikasi diperlukan untuk menemukan titik temu antara keinginan buruh dan pengusaha. Dalam hal ini, Kemnaker menjadi institusi yang menjadi pengampunya.
"Saya kira kalau memang kondisinya baik masuk akal saja. Tapi, kalau memang masih belum baik, ya, harus dikomunikasikan supaya menemukan titik temu diantara mereka," kata dia.
"Saya kira Kementerian Ketenagakerjaan nanti yang akan mengundang semua itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang mengatur kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
BACA JUGA:
"Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus.
Berdasarkan proyeksi Litbang Partai Buruh dan KSPI, inflasi pada Oktober 2024-September 2025 diperkirakan 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2 persen serta indeks tertentu sebesar 1,0-1,4.
Untuk upah minimum sektoral, tambahan kenaikan diperkirakan 0,5-5 persen tergantung jenis industrinya. KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK 2026 paling lambat 30 Oktober 2025.