Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara atas tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Yassierli mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Untuk itu ia mengaku akan menampung usulan yang diberikan asosiasi buruh tersebut.

"Itu bagian dari proses. Itu ada aspirasi, tentu aspirasinya kita tampung nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain," ujar Yassierli kepada awak media, Senin, 13 Oktober.

Ia menegaskan jika rumusan upah masih dilakukan karena membutuhkan pandangan dari berbagai sektor. Di sisi lain, pembahasan masih akan dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) yang merupakan bagian dari proses pematangan rencana. Adapun rumusan kenaikan upah baru akan diumumkan pada November mendatang.

Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," tandas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, usulan ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," sebutnya dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus.

Berdasarkan proyeksi Litbang Partai Buruh dan KSPI, inflasi pada Oktober 2024–September 2025 diperkirakan 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, serta indeks tertentu sebesar 1,0–1,4.

Untuk upah minimum sektoral, tambahan kenaikan diperkirakan 0,5–5 persen tergantung jenis industrinya. KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK 2026 paling lambat 30 Oktober 2025.

Proses pembahasan di Dewan Pengupahan tingkat nasional maupun daerah diharapkan berlangsung antara 25 Agustus–30 Oktober 2025.