JAKARTA - Sejumlah buruh dari berbagai federasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp6 juta pada 2026.
Besaran UMP ini dinilai lebih layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di Ibu Kota pada tahun depan.
“Tuntut UMP sebesar Rp6 juta. Angka yang pantas untuk kehidupan layak," ujar orator dari atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. Mereka membawa bendera serikat, mengenakan seragam, dan membentangkan spanduk berisi tuntutan upah. Di tengah terik, buruh sempat bernyanyi dan berjoget untuk membangkitkan semangat peserta aksi.
Aksi buruh membuat arus lalu lintas di kawasan Medan Merdeka tersendat. Polisi menutup Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Jalan Ridwan Rais menuju Patung Kuda karena massa telah memenuhi badan jalan.
Selain UMP Rp6 juta, buruh juga mendesak pemerintah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) minimal 5 persen di atas UMP. Mereka menilai kebijakan upah saat ini belum mencerminkan beban kerja dan kompetensi pekerja.
BACA JUGA:
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta tahun ini berada di kisaran Rp5,39 juta. Jika tuntutan buruh dikabulkan menjadi Rp6 juta, maka terdapat kenaikan sekitar Rp600 ribu, atau kurang lebih 10 persen dari upah minimum yang berlaku sekarang.