Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut dia, regulasi tersebut menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dunia industri belakangan ini.

"Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang," ujar Agus dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 16 Oktober.

Dalam beleid baru itu, pengusaha bisa mendapatkan nilai tambahan TKDN hingga 20 persen jika mereka mau melibatkan anak bangsa dalam melakukan penelitian, pengembangan dan brainware. 

Agus menilai, regulasi baru itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan lebih murah, mudah, cepat dan berbasis insentif.

Dia menjelaskan, pemerintah telah membahas revisi peraturan terkait dengan TKDN itu sejak Maret 2025. 

Agus juga mengklaim terbitnya aturan baru itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

"Kalau kami ingat, tarif Trump baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan, pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena tarif Trump," katanya.

Mantan Menteri Sosial itu membeberkan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa (PBJ) baik yang berteknologi tinggi ataupun tidak. 

Akan tetapi, ujar Agus, jika industri dalam negeri mampu memproduksi produk tersebut, pemerintah wajib membeli produk itu tanpa harus mengimpornya dari negara lain.

Sedangkan pemberlakuan kebijakan TKDN terhadap produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta bergantung kepada kebijakan kementerian atau lembaga lain pembina sektor tersebut.

"Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak," ucap Agus.