JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa Apple belum boleh menjual produk iPhone 16 series di Indonesia.
Sebab, hingga saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat untuk peredaran produk iPhone 16 di Tanah Air.
"Jadi, sampai sore ini Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.
"Di dalam Permenperin itu jelas sekali disampaikan perhitungan nilai TKDN hanya bisa dilakukan untuk komponen atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam dan tablet)," sambungnya.
Agus lantas menjelaskan lebih terperinci maksud dari ketentuan TKDN terhadap HKT.
Pertama, dia menyinggung soal kesepakatan antara Apple Inc dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani untuk merealisasikan investasi dalam bentuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Dia pun mengapresiasi realisasi investasi tersebut.
"Tentu kami yang juga bagian dari pemerintah, sejak awal selalu memprioritaskan job creation (penciptaan lapangan kerja), kami berikan apresiasi kepada Apple yang akhirnya insyaallah akan membangun fasilitas produksi yang akan memproduksi AirTag," ucap Agus.
"AirTag ini aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile," sambungnya.
Adapun dalam Peraturan Menperin (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 telah diatur soal batas minimum kepada semua produsen HKT untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN.
Permenperin tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menkominfo (sekarang Menkomdigi) yang mengatur soal batas minimum HKT untuk TKDN.
"Permenperin tersebut mengatur minimum treshold kepada semua produsen HKT agar bisa mendapat sertifikat TKDN. Dan pada akhirnya (produsen) akan mendapatkan izin edar," tutur Agus.
BACA JUGA:
"Dan (perhitungan untuk TKDN) hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian langsung dari HKT itu. Dalam hal ini bagian langsung dari iPhone," sambungnya.
Lebih lanjut, Agus kembali menekankan, jika merujuk dari aturan TKDN, AirTag bukan merupakan bagian langsung dari komponen HKT.
"Jadi, AirTag bukan bagian langsung, bukan part langsung, bukan komponen langsung HKT. Jadi, kalau kami lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau enggak bisa kami keluarkan sertifikat TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar produk-produknya di Indonesia," ungkapnya.
Adapun AirTag merupakan sebuah perangkat kecil yang bisa disematkan di berbagai benda, seperti kunci, dompet hingga ponsel.
AirTag berfungsi sebagai penanda dan dapat dilacak apabila benda tersebut hilang. Ketika benda tersebut hilang, pengguna dapat mengaktifkan alarm yang ada di dalam AirTag.
Diketahui, AirTag dapat memancarkan sinyal yang bisa dilacak oleh aplikasi. Jika berada di luar jangkauan, nantinya perangkat akan mendeteksi melalui jaringan Find My di perangkat Apple terdekat dan menyampaikan lokasi benda tersebut kepada pemilik.