Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 25 persen jika investor asing mau membangun pabrik dan merekrut tenaga lokal.

"Jadi, intinya once investor menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapat 25 persen. Ini salah satu poin ease of doing business, dulu tidak," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 September.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Menurut Agus, pihaknya telah melibatkan para pemangku kepentingan dalam melakukan uji coba aturan yang mulai berlaku pada 12 Desember 2025 mendatang.

Perubahan aturan itu diharapkan tidak hanya menyederhanakan proses registrasi, tapi bisa meningkatkan daya saing industri nasional, penyerapan tenaga kerja dan memastikan keberpihakan belanja produk dalam negeri. 

Agus menambahkan, pengusaha bisa mendapatkan nilai tambahan TKDN hingga 20 persen jika pengusaha mau melibatkan anak bangsa dalam melakukan penelitian, pengembangan dan brainware. 

Mantan Menteri Sosial itu menuturkan, peraturan baru tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap Permenperin Nomor 16 Tahun 2024.

Dia bilang, Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 sudah tidak lagi menjawab kebutuhan industri yang semakin kompleks dan tidak bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku industri untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, perombakan aturan TKDN tersebut memiliki 13 poin relaksasi.

Selain memberikan imbalan nilai TKDN jika melakukan investasi di dalam negeri, Agus membebaskan pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai BMP sebesar 15 persen. 

"Insentif BMP hingga 15 persen itu kami fokuskan kepada pelaku industri yang mendorong program-program strategis dari Kementerian Perindustrian, tentunya pada gilirannya akan membantu pertumbuhan sektor manufaktur di Tanah Air," terang Agus.

Dalam perombakan aturan itu, Agus juga memangkas waktu penerbitan sertifikasi TKDN melalui lembaga verifikasi independen selama 10 hari kerja, sedangkan untuk pengusaha berskala kecil dapat terbit dalam tiga hari. 

Menperin juga memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN dan bisa berlaku hingga lima tahun.

Agus menyatakan, pihaknya hanya akan melakukan satu kali supervisi TKDN dalam periode tersebut.

"Jadi, kami memang sudah melihat, ya, pentingnya kami berpihak setidaknya untuk industri kecil," tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, tidak ada kewajiban bagi pengusaha memiliki sertifikat TKDN kecuali ada aturan mewajibkan izin edar. Namun, kepemilikan sertifikat itu bisa memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan produk ke dalam e-katalog, sehingga bisa ikut serta dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.