Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons desakan 400 ekonom yang tergabung dari Aliansi Ekonom Indonesia. 

Spesifiknya adalah evaluasi TKDN pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi dan pembangunan infrastruktur.  

Menanggapi hal tersebut, Kemenperin mengklaim telah melakukan apa yang telah menjadi tuntutan melalui reformasi kebijakan TKDN. Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN lebih mudah, murah serta lebih cepat dan tentu tidak kaku.

"Menteri Perindustrian (Menperin) Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor ekonom dan semua terlibat dalam ekosistem industri, terutama industri yang memproduksi produk ber-TKDN," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 11 September.

Hasilnya, terbit Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal, terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN.

Regulasi baru dianggap bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri, serta paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.

Menurut Febri, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

Terutama merespons permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu. 

Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat dan berbasis insentif.

"Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare," katanya.

Reformasi itu juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan. 

"Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi," ucap Febri.

Melalui reformasi TKDN, kata Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

"Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar," terangnya.

Terkait TKDN sektoral, seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi, maka Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN-nya telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga lain. 

Regulasi tata cara perhitungan TKDN itu juga menyesuaikan kebutuhan serta kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut. Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan. 

"Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan di pasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral, terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN," tutur dia.

Febri menilai, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku terlalu singkat hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital, sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

"Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Aliansi Ekonom Indonesia menyampaikan, kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas, sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kebijakan TKDN kaku juga memunculkan celah korupsi dalam perizinan dan pengadaan.

Aliansi itu juga menyampaikan dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk di tingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumberdaya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia dan akses Indonesia pada pasar global.

Aliansi ekonomi juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) menggambarkan dampak penerapan TKDN yang memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri hingga memicu distorsi.