Bagikan:

JAKARTA - Pelaksanaan Program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2025-2026 sebagian besar untuk mendukung swasembada pangan.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai pengampu program tersebut menyebut, kegiatan IJD secara tematik mendukung empat fokus pembangunan, yakni swasembada pangan (73,51 persen), swasembada energi (1,26 persen), peningkatan konektivitas (11,28 persen) serta tematik lainnya seperti pariwisata, industri dan transmigrasi (13,95 persen).

Kemudian berdasarkan wilayah, alokasi kegiatan IJD tersebar 63,39 persen di wilayah barat dan 36,61 persen di wilayah timur Indonesia.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, ketersediaan jalan baik adalah tulang punggung ekonomi daerah.

"Dengan percepatan peningkatan jalan daerah, potensi pangan dan energi di berbagai wilayah akan berkembang optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Dody dalam keterangan resminya, Senin, 13 Oktober.

Pada periode 2025–2026, alokasi anggaran program IJD mencapai Rp8,98 triliun dengan target 427 kegiatan.

Dari jumlah tersebut, Rp3,98 triliun dialokasikan untuk tahap I yang mencakup 234 kegiatan dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 14.333 orang.

Sementara itu, tahap II mencakup 193 kegiatan senilai Rp3,12 triliun yang menyerap 8.562 tenaga kerja dan Rp1,88 triliun dialokasikan untuk pemenuhan kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) pada TA 2026.

Total panjang jalan yang ditangani melalui IJD tahap I dan II mencapai 1.576 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 458,1 meter.

Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU menetapkan prioritas kegiatan IJD berdasarkan sejumlah kriteria, yakni aspek tematik, tingkat kemantapan jalan dan keberlanjutan usulan.

Jalan daerah menjadi prioritas adalah yang berfungsi mendukung kawasan produksi pangan, pendistribusian energi serta penghubung antar simpul transportasi dan wilayah terisolasi.

Penetapan daftar paket prioritas dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk TA 2025-2026.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) di setiap provinsi, dibantu oleh konsultan supervisi guna menjamin kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu pelaksanaan.

Dalam prosesnya, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting melalui sistem usulan berbasis aplikasi SITIA, dengan kewajiban melengkapi dokumen teknis, seperti desain, studi kelayakan (feasibility study) dan dokumen lingkungan.

Kementerian PU menekankan pelaksanaan IJD tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi juga untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah.

"Melalui sinergi pusat dan daerah, kami ingin memastikan setiap kilometer jalan yang dibangun memberikan dampak langsung bagi masyarakat, baik melalui peningkatan akses ekonomi, efisiensi logistik maupun penciptaan lapangan kerja baru," imbuh Dody.