JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan, perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada awal kuartal III-2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan daerah rusak, baik jalan provinsi maupun kabupaten/kota.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, ketersediaan infrastruktur konektivitas yang baik menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing bangsa, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan.
"Dengan peningkatan jalan daerah cepat dan efektif, kami yakin potensi pangan dan sumber-sumber energi di daerah akan berkembang maksimal serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat," ucap Dody dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Juli.
Berdasarkan data Kementerian PU hingga batas akhir pengusulan 22 Juli 2025, tercatat telah masuk 3.136 usulan proyek jalan daerah dari 531 pemerintah daerah.
Usulan tersebut saat ini tengah diverifikasi untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar prioritas penanganan berdasarkan nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan dan konektivitas kawasan.
"Masih banyak sawah-sawah kami saat panen kesulitan dibawa ke pasar-pasar terdekat. Itulah sebabnya salah satu alasan Inpres Jalan Daerah masih diperlukan dan kami berupaya agar secepat-cepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai, targetnya awal kuartal ketiga harus mulai pekerjaan fisik," katanya.
Menurut Dody, alokasi anggaran penanganan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah tahun 2025 sekitar Rp4 triliun. Prioritas penanganan jalan daerah utamanya untuk meningkatkan produktivitas kawasan pangan dan kelancaran distribusi energi.
BACA JUGA:
"Dengan akses jalan daerah lebih baik, diharapkan akan memperlancar distribusi hasil pangan dan energi serta menurunkan biaya logistik dan membuka peluang usaha baru atau investasi untuk daerah penerima manfaat," tuturnya.
Terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2025 diperlukan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kawasan pangan dan distribusi energi dalam rangka mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun penanganan jalan daerah juga sejalan dengan implementasi strategi PU608 dengan membuka potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap optimal melalui peningkatan infrastruktur konektivitas.