JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai lembaga baru yang menggantikan Kementerian BUMN.
Pembentukan badan baru tersebut sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober lalu.
Pada 8 Oktober lalu, Presiden Prabowo Subianto juga telah melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, serta Tedi Bharata dan Aminuddin Ma’ruf sebagai wakil kepala.
Lantas apa saja peran dan tugas BP BUMN?
Dilansir dari dokumen UU terbaru, pada pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Dalam beleid terbaru ini juga dijelaskan Kepala BUMN merupakan wakil pemerintah pusat sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan hingga mengawasi penyelenggaraan pengelolaan BUMN.
“Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” bunyi pasal 3B, dikutip Minggu, 12 Oktober.
BACA JUGA:
Menurut pasal 3C perubahan keempat UU BUMN yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna 2 Oktober, ada 15 tugas yang harus dijalankan kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden.
Rinciannya:
a. menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI
yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan
Holding Investasi dan Holding Operasional;
j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
l. menyetujui rencana kerja Badan;
m. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan
sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
n. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata
kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
o. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.