Bagikan:

JAKARTA - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai penunjukan Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) belum tepat.

Herry menilai Dony belum memiliki rekam jejak kuat, baik di dunia korporasi maupun birokrasi, padahal lembaga baru itu berperan strategis sebagai regulator sektor BUMN.

“Dony selama ini reputasinya belum terlihat, baik di korporasi apalagi di birokrasi,” ujar Herry kepada VOI, Kamis, 9 Oktober.

Menurut Herry, posisi Kepala BP BUMN menuntut figur dengan pengalaman matang di dua ranah sekaligus tata kelola perusahaan besar dan administrasi pemerintahan.

Dalam konteks itu, Herry menilai tokoh seperti Rosan Roeslani atau Muliaman Hadad lebih layak memimpin lembaga yang lahir dari transformasi Kementerian BUMN tersebut.

“Tentu Rosan atau Muliaman lebih cocok, mengingat BP BUMN adalah regulator. Keduanya lebih matang,” ujarnya.

Meski begitu, Herry melihat adanya upaya menyeimbangkan kekurangan tersebut dengan kehadiran pejabat berpengalaman birokrasi, Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.

Lebih lanjut, Herry menilai Tedi akan menjadi ‘pelapis’ bagi Dony dalam urusan administrasi pemerintahan.

“Mungkin dengan hadirnya Tedi Bharata yang (sebelumnya menjabat) Deputi di Kementerian BUMN untuk melapis Dony di bidang birokrasi. Tapi di bidang korporasi juga Dony belum kelihatan, padahal yang harus diurus adalah BUMN-BUMN yang raksasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu, 7 Oktober di Istana Negara, Jakarta.

Penunjukan Dony ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.

Adapun pelantikan Dony dilakukan seiring dengan bergantinya status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan. Perubahan status tersebut sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).