Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Aminuddin Ma’ruf sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, hari ini. Amin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Pelantikan Aminuddin tersebut bersamaan dengan pengangkatan Plt Menteri BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, dan juga Teddy Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.

Aminuddin bukan sosok baru di pemerintahan. Pada 21 November 2019, Aminuddin dipercaya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Jauh sebelum itu, pria kelahiran Jawa Barat, 1986 ini mengawali karier politiknya sebagai tim sukses (timses) Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Dia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas ulama muda Jokowi (Samawi).

Pada 24 Oktober 2023, Aminuddin mengundurkan diri dari jabatan Stafsus Milenial Jokowi. Kemudian, dia bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sebagai Wakil Sekretaris.

Karier Aminuddin semakin cemerlang, pada 23 Oktober 2024 lalu, dia dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran. Dia tercatat menjadi salah satu Wakil Menteri muda, saat ini usianya baru 39 tahun.

Sekadar informasi, Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

Rini menjelaskan perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut, Rini bilang perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

Rini mengatakan materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.