JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diresmikan menjadi Undang-Undang (UU). Terdapat setidaknya 12 poin perubahan dalam aturan yang baru tersebut.
Adapun pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis lalu.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan salah satu poin perubahan dalam UU BUMN baru ini adalah melahirkan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Selain itu, kata Anggia, UU BUMN yang baru ini juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
“Lalu, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” kata Anggia, ditulis Jumat, 3 Oktober.
Berikut beberapa poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan keempat Undang-Undang BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.
6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
BACA JUGA:
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan, direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Serta pengaturan substansi lainnya.