Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade membantah anggapan proses revisi beleid tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.

Andre mengatakan pembahasan revisi UU BUMN rancangan yang telah digodok sejak 23 September 2025. Bahkan, rapat juga dilakukan secara terbuka untuk publik.

“Enggak ada yang dikebut. Jadi semua prosedur kan udah kita lakukan. Bahkan rapat panjang kan dilaksanakan secara terbuka tadi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 26 September.

Menurut Andre, DPR bersama pemerintah telah melaksanakan seluruh mekanisme dan aspirasi masyarakat terkait revisi UU BUMN.

“Bahkan seluruh aspirasi masyarakat semua tertampung kan enggak ada yang enggak ditampung. Jadi menurut saya ini salah satu contoh revisi UU yang dilakukan secara transparan dan terbuka,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU BUMN ini dilakukan juga untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri maupun Wakil Menteri.

“Tapi memang MK masih memberi batasan waktu untuk sampai dengan 2 tahun. Nah karena itu, ini nanti akan kita lihat hasil paripurnanya yang ke depan,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Andre bilang ada 11 poin dalam revisi UU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satunya, kata Andre, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

Berikut rincian 11 poin perubahan yang tertuang dalam Revisi UU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.