Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, harga dari sejumlah komoditas energi dan non-energi yang dikonsumsi masyarakat berbeda dengan aslinya.

Dia menjelaskan, selama ini masyarakat menikmati harga yang lebih murah karena adanya subsidi dan kompensasi dari pemerintah.

"Pemerintah selama ini menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, 30 September.

Dia mencontohkan seperti, untuk bahan bakar jenis solar, harga keekonomiannya mencapai Rp11.950 per liter. 

Namun, masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter. 

Dengan demikian, pemerintah menanggung selisih sebesar Rp5.150 per liter melalui APBN.

Sementara untuk Pertalite, harga aslinya adalah Rp11.700 per liter, namun dijual kepada masyarakat dengan harga Rp10.000 per liter dan yang ditanggung APBN sebesar Rp1.700 per liter. 

Adapun minyak tanah masih mendapatkan subsidi besar, yakni sebesar Rp8.650 per liter, dari harga keekonomian sebesar Rp11.150 per liter, sehingga membuat harga jual ke masyarakat hanya Rp2.500 per liter.

Berikutnya untuk gas LPG ukuran 3 kg harga sebenarnya sebesar Rp42.750 per tabung, namun, dengan adanya subsidi sebesar Rp30.000 per tabung, masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Selanjutnya subsidi juga diberikan pada listrik rumah tangga berdaya 900 VA, dimana harga keekonomiannya sebesar Rp1.800 per kWh, namun masyarakat cukup membayar Rp600 per kWh karena Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp1.200 per kWh. 

Kemudian untuk listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi, pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp400 per kWh atau ekitar 22 persen dari harga keekonomian, sehingga tarif yang dibayarkan masyarakat menjadi Rp1.400 per kWh.

Komoditas non-energi seperti pupuk juga mendapat dukungan fiskal, yaitu untuk pupuk urea, pemerintah menanggung Rp3.308 per kg dari harga keekonomian Rp5.558 per kg, sehingga masyarakat hanya membayar Rp2.250 per kg.

Berikutnya pupuk NPK, dari harga asli Rp10.791 per kg, pemerintah menanggung Rp8.491 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat menjadi Rp2.300 per kg.

"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," tuturnya.