JAKARTA - Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani kerja sama dengan Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Republik Kirgizstan mengenai pengembangan potensi industri halal.
Kepala Pusat Pengembangan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi internasional di sektor halal.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal saling menguntungkan, tidak hanya untuk pasar domestik, tetapi juga dalam mendukung rantai pasok global," ujar Kris dalam keterangan resminya, ditulis Senin, 29 September.
Adapun kedua pihak membahas berbagai isu untuk mendorong industri halal di kedua negara melalui kerja sama yang meliputi peningkatan daya saing global, pertukaran informasi dan konsultasi terkait industri halal, pertukaran pengalaman dalam program pelatihan SDM industri halal, promosi produk dan jasa halal serta keikutsertaan dalam seminar dan simposium.
Kesepakatan yang ditandatangani itu dituangkan dalam Record of Discussion (RoD) yang menjadi landasan awal sebelum menuju bentuk kerja sama formal, seperti Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) maupun perjanjian lainnya yang akan difinalisasi melalui saluran diplomatik.
"Dokumen ini adalah langkah awal untuk memperkuat kerja sama halal industry development antara Indonesia dan Kirgizstan. Nantinya, detail teknis dan kegiatan lebih spesifik akan dituangkan dalam perjanjian resmi," terang dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Pusat Pengembangan Industri Halal Republik Kirgizstan A.D. Kaiyrbekov menyambut baik kolaborasi tersebut.
"Indonesia adalah mitra strategis dalam pengembangan industri halal. Dengan adanya pembahasan awal ini, kami berharap, dapat mempercepat terwujudnya program-program konkret bermanfaat bagi kedua negara," tuturnya.
Ke depan, Kemenperin memastikan komunikasi akan terus dijaga dengan Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Kirgizstan guna memastikan kesinambungan kerja sama.