Bagikan:

JAKARTA - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Adapun, gugatan ini didaftarkan pada 12 September 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Namun, hingga kini, rincian isi gugatan belum tersedia untuk publik. Di laman resmi pengadilan, hanya tertulis keterangan "Gugatan belum dapat ditampilkan", sebagaimana dikutip pada Kamis, 18 September.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi terkait gugatan dimaksud.

"Sampai saat ini kita belom menerima surat terkait hal tersebut," ucapnya, Kamis, 18 September.

Mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, diketahui bahwa gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati sejak Senin, 8 September 2025.

Beredar kabar bahwa gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025, yang berisi Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Adapun, keputusan tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Namun, Deni belum dapat memastikan terkait isi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan baru bisa memberikan penjelasan setelah menerima salinan resmi gugatan dari pengadilan.

"Sehingga kita belom bisa menanggapi ya," jelasnya.