JAKARTA - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) kian menguat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penguatan wacana tersebut tercermin dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dilakukan oleh Prabowo, menggantikan sebagian isi RKP yang sebelumnya disusun pada masa Presiden Joko Widodo.
Dalam dokumen RKP terbaru, rencana pendirian BPN telah dicantumkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam beleid itu menyatakan bahwa "Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen," dikutip Selasa, 16 September.
Menanggapi masuknya BPN dalam RKP 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memikirkan atau membahas secara khusus terkait kebijakan tersebut.
“(BPN dalam RKP 2025?) Itu belum, belum saya pikirkan, saya belum tau, belum saya sentuh pada dasarnya, belum sentuh,” ujarnya kepada awak media di temui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 16 September.
Meski begitu, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap fokus pada pembenahan sistem perpajakan dan kepabeanan, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di sektor tersebut.
“Kalau pajak atau bea cukai pada dasarnya akan kita sisir ada masalah apa disana akan kita perbaiki,” ucapnya.
Dia menjelaskan, peningkatan penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada intensifikasi pajak, tetapi juga melalui strategi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan merata.
“Tapi basically begini, kalau pertumbuhan ekonomi Anda lebih cepat, di triwulan keempat dibanding triwulan yang lalu. Pajaknya juga akan tumbuh lebih cepat, lebih tinggi, lebih banyak,” jelasnya.
Dengan asumsi rasio pajak terhadap PDB tetap stabil, Purbaya memperkirakan bahwa setiap kenaikan 0,5 persen dalam pertumbuhan ekonomi berpotensi menambah penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.
"Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap penaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp100 triliun lebih. Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik," jelasnya.
Dia menegaskan, peningkatan penerimaan negara tak hanya bergantung pada intensifikasi, melainkan juga pada ekstensifikasi yang ditopang oleh pertumbuhan ekonomi.