Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa kebijakan terbaru pemerintah terkait standar mutu, jenis, dan harga batas atas beras akan diberlakukan secara bertahap melalui masa transisi dan penyesuaian harga berdasarkan zonasi wilayah.

Kata dia, setelah kebijakan ditetapkan, pemerintah akan memberikan periode transisi untuk memberi waktu adaptasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun demikian, percepatan implementasi tetap diperlukan untuk meredam fluktuasi harga beras di pasar.

"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras)," jelasnya melalui keterangan resmi, Senin, 4 Agustus.

"Kemudian sebagai informasi, antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga. Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona," imbuhnya.

Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga serta pelaku usaha di sektor perberasan guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

"Jadi kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," ujar Arief.

Beras Reguler Diatur, Beras Khusus Ikuti Mekanisme Pasar

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan difokuskan pada pengaturan beras reguler, yakni jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Sementara beras khusus akan tetap mengikuti mekanisme pasar namun wajib memenuhi persyaratan sertifikasi mutu.

"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan," ucapnya.

Arief menyebutkan beberapa jenis beras khusus yakni beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah. Glikemik sendiri adalah zat karbohidrat dalam gula darah. "Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," katanya.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, harga gabah di tingkat petani harus dibeli minimal Rp 6.500 per kilogram. Oleh karena itu, penyesuaian di tingkat hilir juga menjadi keharusan.

"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu kan Bapak Presiden Prabowo itu minta gabah petani dibeli minimal Rp 6.500 per kilo. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan," pungkas Arief.

Sebagai informasi, kebijakan yang tengah dimatangkan oleh pemerintah sekarang ini merupakan revisi atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras (premium, medium, submedium, dan pecah) serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 terkait harga eceran tertinggi (HET) beras.