Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga Direktur Utama (Dirut)  PT Food Station Tjipinang Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial IRP sebagai tersangka kasus beras oplosan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas produksi serta distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang ternyata tidak memenuhi standar mutu.

Atas tindakan tersebut mereka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Helfi dalam keterangan resminya disitir pada Minggu, 3 Agustus.

Satgas Pangan Polri tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. 

Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

"Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap mesin produksi beras PT FS. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT FS dalam perkara ini dan penetapan korporasi sebagai tersangka," imbuh Helfi.

Lebih lanjut kata Helfi, polisi akan melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga akan segera dipercepat.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal," tegasnya.

Helfi menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025.

Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi pada 26 Juni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan termasuk PT Food Station Tjipinang kemudian diuji di laboratorium resmi Kementan dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi.

Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil upgrade dari beras sebelumnya.