Bagikan:

JAKARTA - Pelaku industri tekstil tak satu suara dengan Keputusan Menteri Perdagangan yang menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filament asal China. Ada asosiasi yang mendukung dan ada pula yang menyayangkan keputusan tersebut.

Adapun penolakan Menteri Perdagangan Budi Santoso terhadap usulan pengenaan BMAD terhadap produk benang filament asal China didasari dari masukan sejumlah menteri dan juga pelaku industri terkait di dalam negeri.

Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengungkapkan bahwa pro kontra pengenaan BMAD terhadap produk benang filament asal China ini terjadi di dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menaungi banyak pelaku di sektor tekstil.

Redma bilang pro kontra terjadi karena API tampaknya belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan strategis industri nasional secara menyeluruh. Sebab, ada tiga kelompok besar yang punya kepentingan yang berbeda.

“Kita harus jelaskan ke publik bahwa tidak semua anggota API menolak BMAD. Kenyataannya, ada tiga kelompok besar yang punya kepentingan berbeda,” ujar Redma dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni.

Redma mengatakan kelompok pertama adalah pelaku industri tekstil dalam negeri yang memang fokus pada produksi, terutama dari sektor spinning. Mereka sangat mendukung penerapan BMAD karena menyadari ancaman serius dari membanjirnya barang dumping yang menekan harga dan merusak daya saing.

“Kelompok ini pro industri nasional. Mereka enggak main impor. Mereka tahu betul kalau dumping dibiarkan, itu bisa menghancurkan ekosistem industri dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Redma, kelompok kedua adalah perusahaan tekstil yang juga mengimpor barang, namun dalam skala terbatas. Sedangkan kelompok ketiga adalah yang paling dominan dalam memainkan opini publik dan diduga kuat menjadi kekuatan dibalik penolakan BMAD.

Redma menjelaskan kelompok ini disebut sebagai pemain impor besar, yang tidak masuk ke dalam API. Namun melalui API, para importir ini melakukan pergerakan untuk mengakali aturan impor tersebut.

“Mereka bukan cuma ambil kuota gede, tapi juga jual barang dumping di dalam negeri. Bahkan mereka ini punya jejaring kuat ke kementerian. Tekanan dari mereka yang bikin pejabat enggan menetapkan BMAD,” ungkap Redma.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni.

Apalagi, sambung Budi, kapasitas produksi nasional juga belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri.

“Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” jelas Budi.