Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak menindaklanjuti rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Cina.

Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) pun menyampaikan risiko atas keputusan pemerintah itu.

"Sejumlah perusahaan terancam batal melakukan investasi akibat penolakan tanpa dasar atas rekomendasi KADI," ujar Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil Syauqi dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 20 Juni. 

Berdasarkan data APSyFI, hingga saat ini ada dua pabrik produsen benang polyester yang tutup, yakni PT Sulindafin dan PT Polychem Indonesia.

Sementara itu, ada juga dua perusahaan lainnya yang sudah memberhentikan sebagian aktivitas produksinya. "Produsen-produsen ini terpaksa berhenti karena tidak bisa bersaing dengan barang-barang impor dari Cina," ucap Farhan.

Farhan menilai, pemerintah hanya peduli dari sisi industri hilirnya saja. Akan tetapi, menurut dia, pemerintah tidak acuh terhadap adanya investasi pembangunan kirang-kilang petrokimia yang memproduksi bahan baku benang polyester seperti paraxylene dan asam tereftalat.  

Diketahui alasan Mendag Budi Santoso tidak menindaklanjuti rekomendasi pengenaan bea masuk itu lantaran adanya pertimbangan pasokan produk benang filamen sintetis yang belum mampu memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

Menanggapi alasan tersebut, Farhan meminta pemerintah membuka data kenaikan volume impor yang diajukan KADI dari Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, terjadi peningkatan volume impor hingga 200 persen dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Selain itu, Farhan beranggapan, rekomendasi KADI juga membuktikan adanya praktik dumping yang dilakukan lebih dari 38 perusahaan Cina. "Puluhan korporasi itu memiliki marjin dumping bervariatif, yakni dalam rentang 42 hingga 45 persen," katanya.

Kalaupun hendak membuka keran impor, Farhan meminta, agar pemerintah juga membuka data kuota impor benang filamen polyester. "Kami siap melakukan stop produksi jika impornya melebihi kapasitas dalam negeri," ungkap dia. 

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk.

Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk itu terdiri atas dua jenis, yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY). 

Dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait, Mendag Budi Santoso pun memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China. 

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni.