Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) turut mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam kunjungan ke rumah duka almarhum Teguh Budiarto, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Cempaka Putih yang meninggal dunia saat bertugas, pada Senin, 15 April.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, bersama jajarannya di rumah duka yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.

“Hari ini kami mendampingi Gubernur Jakarta untuk melayat dan bersilaturahmi langsung dengan keluarga almarhum. Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan hak-hak manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak ahli waris,” ujarnya.

Teguh Budiarto, meninggal dunia setelah ditemukan tak sadarkan diri di pinggir jalan saat menjalankan tugas. Almarhum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ahli waris Teguh menerima manfaat JKK berupa santunan sebesar Rp259.044.528, santunan berkala Rp12.000.000, santunan pemakaman Rp10.000.000, serta manfaat beasiswa pendidikan senilai Rp69.000.000.

“Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Kami berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan dan respons cepat terhadap seluruh klaim peserta,” ucapnya.

Deny, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, tanpa memandang jenis profesinya.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya mencegah dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Menjadi peserta bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan hak seluruh pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, M. Reza Sahria, juga menyampaikan belasungkawa.

“Kami berharap manfaat santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan beban dan menjamin kelangsungan hidup keluarga almarhum agar tetap sejahtera,” ucapnya.

Sebagai informasi, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak. Sedangkan dalam kasus meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.