JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kekhawatiran soal derasnya impor barang tekstil ilegal dan dumping yang berpotensi menggerus pasar dalam negeri.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mendesak agar kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pelabelan dalam bahasa Indonesia diberlakukan kembali di perbatasan (border), seperti yang pernah dilakukan pada 2014 silam.
Jemmy menilai, kebijakan tersebut sangat krusial di tengah derasnya tekanan global akibat kebijakan tarif timbal balik dari Amerika Serikat (AS). Negara-negara yang terkena imbas kebijakan itu berpotensi melimpahkan barang-barangnya ke pasar Indonesia, sehingga perlu langkah cepat untuk melindungi industri domestik.
"Untuk urgensi pengamanan pasar domestik dari limpahan barang dumping negara lain yang terdampak tarif AS, kami perlu segera memperbaiki regulasi yang masih memiliki celah," ujar Jemmy dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia seperti dilihat VOI dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 9 April.
Menurut Jemmy, pengetatan pengawasan di border dengan mewajibkan label berbahasa Indonesia dan SNI akan menjadi upaya awal yang efektif.
"Langkah-langkah penting yang perlu diambil, termasuk pengembalian aturan label bahasa Indonesia dan SNI wajib ke border. Ini akan membantu mencegah masuknya impor yang tidak sesuai standar dan melindungi industri dalam negeri dari barang ilegal dan tuduhan transhipment yang dituduhkan oleh US Trade Representative (USTR), ya," tegas dia.
Oleh karena itu, API menilai, Pemerintah RI harus menunjukkan komitmen pengawasan yang ketat terhadap arus barang masuk.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Jemmy juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengamanan anti-dumping dan pengamanan perdagangan dalam negeri. Revisi aturan tersebut, kata dia, tengah digodok di lintas kementerian.
"Kami memohon dukungan Bapak Presiden terkait percepatan revisi PP tentang pengamanan anti dumping dan pengamanan perdagangan dalam negeri, yang sedang dibahas di lintas kementerian," tutur Jemmy.
"Regulasi kuat dan efektif di bidang ini sangat penting untuk menciptakan persaingan sehat dan mencegah praktik perdagangan yang tidak adil," imbuhnya.