Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA).

Deputi III KSP Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan, upaya tersebut sebagai bukti pemerintah mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

"KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar-kementerian/lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada," kata Panutan dikutip dari Antara, Rabu.

Untuk diketahui, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional, yang memiliki karakteristik padat karya, sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga 3,95 juta orang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45 persen (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28 persen. Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75 persen, yang menunjukkan sektor TPT memiliki potensi perekonomian cukup besar.

"Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan," pungkas Panutan.