Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pada 2021 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3,7 triliun untuk menstimulasi sektor pariwisata agar lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional setelah sempat terpuruk akibat kondisi pandemi yang mulai terjadi sejak tahun lalu.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata Raden Kurleni Ukar mengatakan sebagian besar anggaran tersebut berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang bertotal Rp699,43 triliun. Sementara sokongan lain bersumber dari alokasi hibah 2020 yang belum terealisasi.

“Dana hibah ini nantinya bisa digunakan untuk menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di industri pariwisata,” ujarnya dalam webinar Mendobrak Inersia Pemulihan Ekonomi, Selasa, 27 April.

Kurleni menambahkan, pemerintah juga berencana menanggung sejumlah kewajiban pajak pengusaha wisata melalui fasilitas dana hibah ini.

“Pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan nantinya bisa ditanggung melalui skema ini,” tutur dia.

Adapun, pelaksanaan dan eksekusi dana hibah sektor pariwisata direncanakan bakal menggandeng pemerintah daerah masing-masing.

“Diusulkan tetap melalui mekanisme transfer ke daerah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)  pada 2020 telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun.

Dari angka tersebut, yang berhasil direalisasikan adalah sebesar 2,26 triliun atau setara 69,4 persen pagu anggaran.

Sementara untuk kunjungan wisatawan pada tahun lalu, Kemenparekraf mencatat sebanyak 4,05 juta orang dari sebelumnya 16,11 juta orang pada 2019.

Dari catatan itu, wisatawan mancanegara disebutkan hanya sebanyak 1,2 juta orang atau sekitar 100.000 orang orang setiap bulan.

Hasil itu turut menyeret angka pembentukan devisa yang disumbang oleh industri pelesir dengan kontraksi 79,1 persen year-on-year menjadi hanya 3,5 miliar pada 2020.