Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat tanah yang belum terdigitalisasi tidak akan disita negara.

Akan tetapi, Nusron menganjurkan agar masyarakat mulai melakukan proses transformasi ke sertifikat digital. Diketahui, isu ini juga telah viral di media sosial.

"Tidak akan disita, tapi kami anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital," ujar Nusron kepada awak media saat ditemui di Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin, 31 Maret.

Nusron menjelaskan, transformasi digital itu perlu diterapkan, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah lama. Khususnya pada rentang 1961 sampai 1997.

"Terutama sertifikat yang terbit dari tahun 1961-1997," ucapnya.

Selain itu, kata Nusron, sertifikat lama yang belum digital tidak memiliki detail jelas. Seperti, tidak ada peta kadastral dan alamat lokasi tanah.

"Kenapa? Sertifikat itu masih manual sekali. Tidak ada peta kadastral, yang ada hanya gambar tanahnya miring di belakangnya," kata dia.

"Tapi, nggak ada alamatnya di mana. Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpuk, tumpang tindih," tambahnya.

Menurut Nusron, digitalisasi sebagai bentuk proteksi terhadap sertifikat tanah. Dia menilai, masyarakat yang anti terhadap digitalisasi adalah mereka yang anti transformasi. Padahal, sertifikat lama rawan diakali sehingga terjadi sengketa.

"Digitalisasi itu dalam rangka untuk memproteksi sertifikatnya. Buktinya kemarin kalau ada banjir, kalau sertifikatnya kemudian tenggelam, gimana? Dengan digital, kan, aman jadinya. Itu contohnya gitu, jadi dengan digital ini justru lebih aman," jelas Nusron.

"(Mereka) ingin kembali Indonesia seperti jadul kayak dulu. Kalau jadul masih manual, gampang diakalin. Kayak kamu dulu waktu mau daftar ke rumah sakit, ketika masih jadul, kan, pakai orang dalam cepat. Dengan adanya digitalisasi, kan, nggak mungkin. Siapa yang mengakses duluan dia cepat," pungkasnya.