JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan meminta pemerintah menarik kembali kebijakan yang mewajibkan penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan harga ekspor batu bara di pasar global.
Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) FH Kristiono menjelaskan, selama ini HBA hanya digunakan sebagai patokan untuk pembayaran royalti batu bara.
"Kita berharap pemerintah jangan dilekuarkan. HBA dipakai untuk pembayaran royalti, bukan untuk menenukan harga jual kita," ujar Kristiono dalam Mining Zone dikutip Kamis, 6 Maret.
Ia menambahkan, HBA tid bisa memprediksi harga ke depan karena hanya berdasarkan pada PNBP sementara index harga global dapat digunakan hingga 2 bulan ke depan.
"Sehingga harusnya mau pakai harga jual harusnya pakai index, memakai harga ke depan, bukan historical. HBA tidak bisa dipakai untuk acuan harga jual tetapi indeks," tegas Kristiono.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, kebijakan penetapan HBA sebagai patokan harga ekspor ini menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertujuan untuk menjaga harga batu bara tidak rendah di pasar global. Untuk itu, kata dia, Indonesia perlu memiliki independensi dengan menentukan harga acuannya sendiri.
"Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku gak mau itu. Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tegas Bahlil.