JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
Adapun, kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015.
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur RBA, Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau setara ekuivalen 6,2 miliar dolar AS dengan nilai Rupiah yang setara.
BACA JUGA:
"Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 4 Maret.
Denny menyampaikan langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal.