YOGYAKARTA – Sertifikat ganda pada satu kepemilikan tanah menjadi masalah yang harus dihindari. Pasalnya masalah tersebut sangat merugikan pemilik tanah yang sebenarnya. Bagi Anda yang berencana membeli properti berupa sebidang tanah, sebaiknya tahu cara menghindari sertifikat ganda agar tidak dirugikan dan mengalami kasus hukum kepemilikan.
Cara Menghindari Sertifikat Ganda
Seperti diketahui, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas suatu tanah. Keberadaan sertifikat ini seharusnya hanya ada satu dan dipegang oleh pemilik sah atas tanah. Namun sertifikat ganda bisa saja terjadi, misalnya, karena kesalahan administrasi. Untuk menghindari sertifikat tanah double, lakukan beberapa hal berikut ini.
- Cek dan verifikasi status sertifikat tanahnya
Pemegang sertifikat tanah sebaiknya melakukan pengecekan sekaligus memverifikasi status sertifikatnya. Proses ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi baik lewat Google Play Store (Android) atau di App Store (Apple iOS). Setelah terunduh, buka halaman utama lalu klik "Lokasi Bidang", tentukan jenis sertifikat (analog atau elektronik).
Pemilik sertifikat analog wajib memilih jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, hingga menginput nomor sertifikat. Jika sertifikat elektronik perlu memasukkan nomor identifikasi bidang elektronik (NIB-el) dan kode sertifikat.
Setelah itu klik "Cari Bidang Tanah" dan tunggu sesaat. Aplikasi akan menyajikan data kepemilikan sekaligus posisi tanah.
- Hindari membeli tanah sengketa
Hindari membeli tanah yang masih sengketa untuk menghindari sertifikat ganda. Selain itu teliti apakah tanah yang akan dibeli memiliki catatan hukum lainnya? Calon pembeli harus benar-benar memastikan hal ini.
- Pastikan SHM atau HGB-nya
Tidak disarankan untuk membeli tanah yang hanya memiliki surat girik, Letter C, atau surat kepemilikan non-resmi lainnya. Sebagai gantinya, Anda disarankan untuk membeli tanah yang telah memiliki SHM atau HGB. Kedua sertifikat tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat sehingga lebih diakui di mata hukum. Selain kedua sertifikat tersebut, kedudukan hukumnya sangat lemah sehingga kurang bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah secara sah.
- Libatkan Notaris atau PPAT saat membeli tanah
Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah punya peran penting dalam keamanan transaksi jual beli tanah, termasuk melakukan pengecekan legalitas tanahnya. Melibatkan kedua profesi tersebut akan membantu Anda menghindari risiko membeli tanah yang memiliki sertifikat ganda.
- Gunakan jasa yang profesional
Jika Anda belum belum memiliki pengalaman membeli tanah, disarankan untuk melakukan pembelian dengan pendampingan pihak profesional. Pasalnya pembelian tanah harus dilakukan secara detil dan lengkap. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal.
Itulah beberapa cara menghindari sertifikat ganda. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.