Bagikan:

KUPANG - Sebanyak 700 lebih bidang tanah milik Pemkot Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum disertifikasi oleh Kantor Agraria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang. Saat ini petugas tengah memproses agar sertifikat cepat dikeluarkan. 

"Jumlah lahan pemkot Kupang yang belum disertifikasi mencapai 700 lebih bidang tanah," kata Kepala ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak di Kupang, dilansir dari Antara, Senin, 25 September. 

Hal ini disampaikan terkait dengan sertifikasi lahan milik pemerintah, selain sertifikasi lahan milik perorangan atau masyarakat di ibu kota Provinsi NTT itu.

Ia  mengupayakan sejumlah lahan milik Pemkot Kupang itu bisa disertifikasi secepatnya sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

"Kita upayakan melalui kerja sama dengan pemerintah sehingga bisa kita sertifikasi lahan milik pemerintah," ujar dia.

Selain lahan milik pemerintah Kota Kupang, pihaknya juga masih dalam proses untuk sertifikasi 200 bidang tanah milik pemerintah provinsi NTT di wilayah ibu kota NTT itu.

"Dua sertifikat sudah diserahkan yakni salah satunya yang diserahkan secara simbolis yakni lahan RS Ben Mboi kurang lebih 3,5 hektare dari keseluruhan 21 hektare," tambah dia.

Lebih lanjut kata dia, saat ini berdasarkan catatan dari ATR/BPN Kota Kupang potensi luas lahan yang disertifikasi di Kota Kupang mencapai 125 ribu bidang dan yang sudah disertifikasi mencapai 106 ribu hektare lebih.

Dia mengatakan bahwa sisa yang belum disertifikasi diupayakan untuk segera disertifikasi. Salah satunya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Eksam menambahkan bahwa PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Oleh karena itu, ia mengimbau ke masyarakat agar dengan adanya kemudahan yang sudah diterapkan oleh ATR/BPN Kota Kupang, masyarakat bisa langsung ke kantor tersebut.

"Kami berharap agar masyarakat dapat gunakan cara-cara pro aktif dengan menyiapkan alas hak secepatnya, kemudian juga urus sendiri sertifikat karena sudah ada kemudahan dengan tujuh layanan prioritas untuk percepatan," tambah dia.