JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) sekaligus Direktur Utama PT Lookman Djaja Logistics Kyatmaja Lookman mengatakan kecelakaan lalu lintas menyebabkan kerugian material maupun immaterial. Untuk kerugian material angkanya sangat besar.
"Data dari Korlantas, kerugian karena kecelakaan di Indonesia mencapai Rp200 miliar. Kemudian ada 326 ribu lebih kasus kecelakaan. 7,6 persen di antaranya ialah angkutan barang, dan ini komposisi yang tinggi," katanya dalam dalam Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa, 20 April.
Kyatmaja berujar kerugian lainnya yang dialami saat terjadi kecelakaan lalu lintas adalah risiko adanya korban jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga menjadi salah satu kerugian dalam kecelakaan lalu lintas ini.
"Kalau untuk angkutan barang, kerugian lainnya bisa berupa pembajakan, penggelapan, speedometer hilang, kehilangan as roda," tuturnya.
Lebih lanjut, Kyatmaja menjelaskan ongkos transportasi di Indonesia cukup murah. Saat ini, gaji yang dibayarkan kepada supir-supir truk logistik cenderung lebih kompetitif dibanding negara lain seperti Eropa dan Thailand, meskipun risiko kecelakaan tinggi.
BACA JUGA:
"Dengan Eropa, gaji bisa 3 kali lipat. Di Thailand bisa 2 kali lipat ongkos angkutnya. Jadi kalau kita, ongkos murah, tapi biaya logistik tetap tinggi juga," katanya.
Menurut Kyatmaja, salah satu hal yang menyebabkan kecelakaan adalah karena sektor ini kekurangan pengemudi atau defisit pengemudi. Kyatmaja berujar kebanyakan pengemudi di angkutan barang dulunya adalah kenek.
"Tapi sekarang pengemudi meski bekerja jarak jauh, tapi banyak tunggal. Jadi regenerasi pengemudi hilang," tuturnya.
Sementara, kata dia, tak ada uji kompetensi untuk menjadi pengemudi angkutan barang. Mereka hanya perlu tes untuk mendapatkan SIM A.
"Dapatkan SIM A tapi pengalaman di jalan kurang," ucapnya.
Sekadar informasi, SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.